EkonomiHeadlineHukumNasional

Satgas PASTI Hentikan Magento, Modus Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan Asing

×

Satgas PASTI Hentikan Magento, Modus Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan Asing

Sebarkan artikel ini

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga mencatut nama perusahaan asing Appen Inc.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun keuntungan instan lainnya.

Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui website SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*)

READ  Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat
Editor: redaksi