JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin yang sesuai.
Dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026), Satgas PASTI menyebut PT EVI menawarkan investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau yang dipersamakan dengan layanan urun dana (securities crowdfunding).
Perusahaan tersebut juga mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga telah dicabut.











