HeadlineHukumPeristiwa

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia, Diduga Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin

×

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia, Diduga Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK sebagai alasan untuk menarik dana dari masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.(*)

READ  OJK Resmi Atur Financial Influencer, Rekomendasi Produk Keuangan Kini Diawasi