AdvetorialNasionalPemerintahan

Saat Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

×

Saat Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Gubernur Al Haris mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI bersama Mendagri, BKN dan Menpan RB bertempat di Ruang Rapat Gd Nusantara DPR RI

JAKARTA, netinfo.id – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH terus memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Kali ini, Gubernur Al Haris menyampaikan langsung di hadapan anggota komisi II DPR RI saat Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menpan RB, Mendagri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Salah satu yang dibahas yakni terkait relaksasi kebijakan 30 persen maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II RI agar kebijakan relaksasi 30 persen itu dapat disepakati.

“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Gubernur Al Haris.

“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa rapat membahas dua hal.
“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” katanya.

READ  DPRD Jambi Perkuat Sinergi dengan BRIN, Dorong Riset Lindungi Komoditas Unggulan dan Lingkungan

“Agenda kedua kita adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, sebagaimana ketentuan pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.