DaerahHukumPeristiwa

Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS: Ekstasi Terungkap, Pengakuan Tersangka soal Kepala Dibenturkan ke Mobil Berbeda

×

Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS: Ekstasi Terungkap, Pengakuan Tersangka soal Kepala Dibenturkan ke Mobil Berbeda

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang dinilai perlu dihadirkan agar rangkaian kejadian dapat diuji secara lebih menyeluruh.
“Dalam catatan kami, dalam rekonstruksi ini ada beberapa yang kami anggap belum maksimal, karena masih ada saksi-saksi pada peristiwa ini tidak dihadirkan, sehingga masih rancu,” ujarnya.

Chris juga menyoroti adegan ke-36 dan seterusnya. Berdasarkan pengamatannya, peragaan tersebut tidak secara langsung memperlihatkan tindakan pembunuhan maupun penganiayaan.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan keterangan dalam adegan di dekat mobil, khususnya antara pengakuan tersangka B dan keterangan Brigadir UVS serta Bripka DHR.
“Hal ini yang perlu diuji lebih maksimal lagi oleh teman-teman penyidik dan JPU,” katanya.

Terkait kondisi fisik korban, Chris mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kematian EWS berkaitan dengan dugaan overdosis.

“Terkait dengan korban mengalami overdosis, kita juga belum tahu. Tapi yang jelas, dari hasil visum yang kita ketahui ada pecah pembuluh darah dan patah tenggorokan pada leher korban,” ungkapnya.

Kuasa Hukum UVS Bantah Kliennya Melakukan Penganiayaan

Sementara itu, Bernard Sinaga, kuasa hukum Brigadir UVS, menilai sejumlah adegan krusial perlu diperiksa secara objektif, terutama untuk mengungkap dugaan pembunuhan atau penganiayaan dalam perkara tersebut.

Menurut Bernard, secara garis besar, adegan yang diperagakan justru menunjukkan upaya para tersangka untuk menolong korban hingga membawanya ke rumah sakit.
Namun, ia juga menyoroti adanya keterangan salah satu tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersangka lainnya.

Karena itu, Bernard menilai perbedaan tersebut perlu diklarifikasi agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Ia menegaskan, kliennya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Bernard menyebut UVS bahkan masuk ke dalam mobil untuk mengantarkan EWS ke rumah sakit.

READ  Strategi Percepatan Capaian IPM Bidang Pendidikan di Provinsi Jambi

“Perlu digarisbawahi, bahwa rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan dari tersangka-tersangka lainnya, tidak ada saksi di luar tersangka lainnya yang memihak bahwa adanya seseorang yang melakukan penganiayaan ataupun pembunuhan,” ujarnya.

Bernard juga menyatakan pihaknya akan mempelajari berita acara rekonstruksi dari Polda Jambi sebelum menentukan sikap terhadap hasilnya.

“Seharusnya apa yang benar, benar terjadi, jadi kasus ini masih sangkaan atau dugaan. Nanti akan kita lihat berita acara Polda Jambi dari rekonstruksi ini, apa akan kita setujui, atau dikoreksi ataupun keberatan,” tukasnya.

Perbedaan keterangan dalam rekonstruksi ini menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam proses hukum selanjutnya. Fakta mengenai penyebab kematian Brigadir EWS, dugaan penganiayaan, serta peran masing-masing tersangka masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.(*)