DaerahHukumPeristiwa

Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS: Ekstasi Terungkap, Pengakuan Tersangka soal Kepala Dibenturkan ke Mobil Berbeda

×

Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS: Ekstasi Terungkap, Pengakuan Tersangka soal Kepala Dibenturkan ke Mobil Berbeda

Sebarkan artikel ini

MUARASABAK, netinfo.id – Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) di sebuah kos-kosan di Lorong Kamboja, RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (26/10/2026), mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan.

Selain memperagakan dugaan konsumsi minuman keras dan ekstasi sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis, rekonstruksi juga memunculkan perbedaan keterangan antara para tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Tim Jatanras menghadirkan enam tersangka dalam rekonstruksi yang berlangsung pukul 11.00 hingga 15.30 WIB. Mereka terdiri dari lima anggota Polri, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, serta seorang warga sipil berinisial B. Sekitar 50 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum kejadian hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Namun, perhatian tertuju pada adegan di dekat mobil yang terparkir di depan kos-kosan. Di lokasi inilah muncul perbedaan keterangan mengenai dugaan tindakan yang dilakukan terhadap Brigadir EWS.

Keterangan soal Kepala Korban Dibenturkan ke Mobil Berbeda

Berdasarkan pantauan di lokasi, Brigadir UVS mengaku berusaha membantu dan menasihati korban setelah melihat EWS memukul mobil, berteriak, mengeram dengan mata melotot, hingga muntah-muntah.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan tersangka B.
Dalam adegan yang diperagakan, B mengaku melihat UVS menundukkan kepala korban dan menghantamkannya ke mobil sebanyak dua kali hingga keduanya terjatuh dalam posisi terlentang.

Sementara itu, dalam peragaan yang diamati di lokasi, tidak terlihat adegan penganiayaan yang diperagakan secara langsung berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah tersangka.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu poin krusial yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Rekonstruksi Juga Ungkap Dugaan Konsumsi Ekstasi

READ  Kompolnas RI Cek Langsung Transparansi Seleksi Taruna Akpol di Polda Jambi

Selain perbedaan keterangan mengenai dugaan penganiayaan, rekonstruksi turut memperagakan dugaan konsumsi minuman keras dan ekstasi sebelum kondisi korban memburuk. Dalam rangkaian adegan tersebut, korban disebut mengonsumsi satu tablet ekstasi, terdiri dari setengah tablet jenis Marvel dan setengah tablet jenis lain yang tidak diketahui.

Sementara itu, para tersangka lainnya disebut masing-masing mengonsumsi setengah tablet.

Setelah itu, korban diperagakan mulai meracau hingga menunjukkan kondisi seperti orang mabuk. Para tersangka kemudian disebut berupaya memberikan pertolongan. Mereka mengoleskan minyak angin, memberikan air garam, serta menangani luka di kening korban menggunakan kopi setelah korban tersungkur di tempat jemuran.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Meski demikian, dugaan overdosis belum dapat dipastikan hanya berdasarkan adegan rekonstruksi. Penyebab kematian korban dan kaitannya dengan rangkaian peristiwa tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui hasil pemeriksaan medis serta proses penyidikan.

Kuasa Hukum Soroti Saksi yang Tidak Dihadirkan

Kuasa hukum empat tersangka, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, Chris Januardi, menilai rekonstruksi belum sepenuhnya memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor: redaksi