Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah korban mendaftar untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut. Para jemaah dijanjikan keberangkatan pada Februari 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi sehingga para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah hingga berhasil mengamankan RH di Kabupaten Temanggung.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan biaya, serta kepastian jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)











