JAMBI, netinfo.id – Polda Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah. RH diketahui merupakan Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) dan diamankan di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pendataan awal, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana umrah tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp9 miliar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 250 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp12 miliar. Perbedaan data tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.











