HukumNewsPeristiwa

Polda Jambi Amankan Dua Truk Tangki Pengangkut Solar Olahan Ilegal

×

Polda Jambi Amankan Dua Truk Tangki Pengangkut Solar Olahan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan praktik ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil tangki jenis tronton beserta dua sopir yang kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (04/11/2025).

Menurut Kompol Hadi, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM olahan menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di kawasan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan akan melintas di wilayah Jambi.

“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang, tepatnya di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, KM 13,” jelasnya.

Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL yang diduga mengangkut solar olahan.

Setelah diinterogasi, sopir berinisial SY mengaku bahwa terdapat satu truk lain yang juga membawa muatan serupa dan berada di depan rombongan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan truk kedua dengan nomor polisi BK 8002 GM di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Alam Barajo. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh RAR.

“Dari hasil interogasi, sopir mengaku BBM tersebut berasal dari Musi Banyuasin dan akan dikirim ke garasi atau pool PT NBS di Pekanbaru,” ujar Kompol Hadi.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan dua oknum TNI yang berada di dalam kendaraan. “Kedua oknum tersebut sudah kami limpahkan penanganannya ke Denpom,” tambahnya.

READ  Honda Vario 160 Jadi Lebih Terjangkau, Cek Promonya Sekarang

Diketahui, kedua sopir masing-masing merupakan warga Pekanbaru, Riau, dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

Satu unit truk tangki BK 8946 GL berisi sekitar 16100 liter solar olahan, dan

Satu unit truk tangki BK 8002 GM berisi sekitar 16498 liter solar olahan.

“Modus operandi para pelaku yakni menggunakan mobil tangki bertuliskan PT NBS untuk mengelabui petugas, seolah-olah mengangkut BBM resmi dari Musi Banyuasin menuju Pekanbaru,” terang Kompol Hadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *