Dalam rapat kerja tersebut, dibahas sejumlah modus entitas yang diduga ilegal, antara lain:
- Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin.
- Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang tanpa legalitas.
- Pemberian layanan pinjaman daring (online) secara ilegal.
Penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan melalui koordinasi intensif dalam Satgas PASTI serta implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Satgas PASTI Daerah Jambi mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) guna memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum menimbulkan dampak negatif yang lebih luas di tengah masyarakat.
OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun layanan penghapusan utang.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pelaporan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman https://iasc.ojk.go.id untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan, maupun melalui akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(*)











