Jambi, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026.
Kegiatan yang dihadiri seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan pada 2 Februari 2026, bertempat di Kantor OJK Provinsi Jambi.
Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Selain itu, forum tersebut juga merumuskan langkah tindak lanjut sebagai bagian dari tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Upaya ini merupakan respons cepat dalam rangka melindungi masyarakat Jambi dari praktik aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal saat ini tidak lagi sekadar pelanggaran di bidang ekonomi, melainkan telah berkembang menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang masif dan meluas bagi masyarakat.











