DaerahHukumPemerintahan

Pemkot Jambi Perjuangkan Kepastian Hukum 5.506 Sertifikat Tanah Warga di Zona Merah Agraria

×

Pemkot Jambi Perjuangkan Kepastian Hukum 5.506 Sertifikat Tanah Warga di Zona Merah Agraria

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Persoalan zona merah agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Pemkot berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Maulana, saat menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, beserta rombongan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang berkaitan dengan aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN). Di sisi lain, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat yang tercatat di atas lahan tersebut.

Ribuan Sertifikat Warga Jadi Perhatian

Berdasarkan data yang dipaparkan, persoalan zona merah agraria ini berkaitan dengan sekitar 5.506 sertifikat hak milik masyarakat yang tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini membutuhkan penanganan secara menyeluruh dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan. Penyelesaian tidak cukup hanya melihat status aset, tetapi juga harus mempertimbangkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot Jambi berharap adanya koordinasi lintas lembaga dapat membuka ruang penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat yang memiliki sertifikat tanah.

“Pemerintah Kota Jambi berharap persoalan ini dapat difasilitasi melalui koordinasi bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, sehingga ditemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian harapan Maulana.

READ  Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya, Bahas Kerukunan dan Pemberdayaan Umat

Sebagai langkah konkret, Pemkot Jambi berencana menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah juga akan berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan instansi berwenang agar aspirasi warga dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Menteri HAM: Penyelesaian Harus Melibatkan Lintas Lembaga

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan bahwa penyelesaian masalah lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan proses yang cermat, koordinasi lintas lembaga, serta pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Menurut Pigai, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Diperlukan keterlibatan berbagai instansi sesuai kewenangannya, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Setiap tahapan penyelesaian, lanjutnya, harus memperhatikan status dan pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan dapat ditemukan jalan keluar yang tidak mengabaikan hak maupun kepentingan pihak-pihak terkait.