Terkait pengaturan operasional angkutan, Romi menyebut bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda), khususnya untuk angkutan batubara, yang mengatur jam operasional kendaraan.
“Setahu kami, pemerintah telah menetapkan aturan melalui Perda, khususnya untuk angkutan batubara yang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas dan dampak terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pelindo melalui PTP Terminal Nonpetikemas Cabang Jambi juga terus berupaya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Program tersebut mencakup bantuan sosial hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Program CSR yang kami jalankan antara lain bantuan kepada anak yatim di sekitar pelabuhan, pelaksanaan program green port sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal,” terang Romi.
Ia menambahkan bahwa secara regional, kegiatan CSR Pelindo di wilayah Jambi cukup beragam dan terus dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pelindo berharap keberadaan pelabuhan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi daerah, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial yang positif, sekaligus menjaga keseimbangan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar.(*)











