MERANGIN, netinfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36).
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,788 gram.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa salah satu dari enam orang yang diamankan merupakan anak seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Namun hingga kini, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Desa Kungkai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan keenam terduga pelaku.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya dikonfirmasi mengenai identitas lengkap para pelaku serta kebenaran informasi yang menyebut adanya keterlibatan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.(*)











