EkonomiNasional

OJK Terbitkan Aturan Baru, Produk Investasi Bank Syariah Diproyeksi Dongkrak Daya Saing Industri

×

OJK Terbitkan Aturan Baru, Produk Investasi Bank Syariah Diproyeksi Dongkrak Daya Saing Industri

Sebarkan artikel ini

OJK berharap kehadiran POJK ini dapat memperluas alternatif investasi syariah di Indonesia sekaligus meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” demikian keterangan OJK.

POJK tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi syariah, tata kelola dan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, pemisahan pengelolaan dana dan pencatatan, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelumnya diberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga jangka waktu akad berakhir.

Sementara itu, permohonan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum aturan ini diterbitkan akan tetap diproses sesuai ketentuan terbaru.

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem investasi syariah yang terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan sistem keuangan nasional.(*)

READ  Veda Ega Pratama & Muhammad Kiandra Ramadhipa Siap Tampil Maksimal di Sirkuit Ikonik Jerez