JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah strategis memperkuat fondasi dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri keuangan syariah karena mempertegas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, giro, dan deposito dengan produk investasi di bank syariah.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan penerapan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko secara lebih konsisten sebagai karakter utama investasi syariah, menggunakan akad seperti mudarabah maupun akad lain yang sesuai prinsip syariah.
Skema serupa sejatinya telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan konvensional.











