EkonomiHukumNasional

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

×

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, anetinfo.id – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

READ  Ducati Lenovo Resmi Meluncurkan Motor Untuk Musim Balap 2025, Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Siap Tempur
Editor: redaksi