Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan melalui penyelesaian penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya, Kamis, (22/01/2026).
Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka, masing-masing Sdr. AAG dan Sdr. APP, beserta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Dalam proses penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK),
dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.











