JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan perumahan, khususnya target penyediaan tiga juta rumah.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin, menegaskan komitmen OJK dalam mendukung program tersebut.
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu yang menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mendukung implementasi program perumahan nasional.
Kebijakan pertama, OJK menetapkan bahwa informasi dalam laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica, Senin (13/04/26).
Kebijakan kedua, OJK menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Ketentuan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung percepatan pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.











