HeadlineHukum

Menolak Tahta dalam Profesi Advokat: Mengapa Jabatan dan Baju Dinas Adalah Langkah Mundur

×

Menolak Tahta dalam Profesi Advokat: Mengapa Jabatan dan Baju Dinas Adalah Langkah Mundur

Sebarkan artikel ini

Formalisasi advokat menjadi “pejabat” berisiko menciptakan hubungan patron-klien antara advokat dengan negara, yang dapat menumpulkan daya kritis pembelaan saat menangani kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah.

4. Perbandingan Internasional

Mari kita lihat bagaimana negara-negara dengan sistem hukum mapan menjaga independensi profesi ini:

Inggris (United Kingdom): Meskipun Barrister menggunakan jubah (gown) dan wig, atribut tersebut adalah simbol tradisi kesetaraan dan pelepasan identitas pribadi di depan hukum, bukan simbol pangkat atau jabatan negara. Mereka tetap merupakan profesi mandiri yang tidak terikat struktur birokrasi pemerintahan.

Amerika Serikat: Advokat dianggap sebagai Officer of the Court dalam arti luas untuk menjaga integritas pengadilan, namun mereka tidak diberikan jabatan publik atau baju dinas dari negara. Kesetaraan mereka dijamin melalui kualitas argumen hukum di ruang sidang, bukan melalui simbolisme protokoler.

Prancis: Advokat (Avocat) sangat menjunjung tinggi L’indépendance. Mereka menolak keras segala bentuk campur tangan negara dalam organisasi profesi mereka, karena kemerdekaan adalah syarat mutlak bagi kepercayaan publik.

Kesimpulan: 

Menguatkan Kualitas, Bukan Formalitas

Pada akhirnya, profesi advokat adalah manifestasi dari kedaulatan warga negara di hadapan hukum. Keinginan untuk menyematkan jabatan formal dan baju dinas negara kepada advokat adalah sebuah paradoks besar.

Di satu sisi ia menjanjikan prestise, namun di sisi lain ia berpotensi mengebiri hakikat independensi yang merupakan syarat mutlak bagi penegakan keadilan yang jujur dan berimbang.

Negara tidak seharusnya “membirokratisasi” advokat. Sebaliknya, negara harus memastikan perlindungan hukum bagi advokat agar dapat menjalankan fungsinya tanpa ancaman kriminalisasi. Menempatkan advokat dalam sebuah “tahta” jabatan hanya akan menciptakan jarak sosial dengan masyarakat pencari keadilan dan merusak asas Equality of Arms yang telah lama kita junjung.

READ  Pelabuhan Jambi Perkuat Rantai Logistik, Pelindo Multi Terminal Genjot Efisiensi dan Digitalisasi

Sebagai penegak hukum yang mandiri, kekuatan advokat tidak terletak pada simbol-simbol protokoler atau seragam dinas yang mentereng, melainkan pada ketajaman argumen, integritas moral, dan keberanian untuk tetap menjadi penyeimbang kekuasaan.

Mari kita kembalikan fokus revisi UU Advokat pada penguatan kualitas profesi dan akses keadilan bagi rakyat, bukan pada formalitas yang justru dapat melumpuhkan  marwah officium nobile.(*)