Oleh: Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H (Advokat & Akademisi)
JAMBI, netinfo.id – Wacana pemberian jabatan formal dan seragam dinas khusus bagi advokat dalam revisi UU Advokat belakangan ini memicu polemik di kalangan praktisi dan akademisi hukum.
Sekilas, rencana ini tampak seperti upaya mengangkat derajat ⅝ agar “setara” dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Namun, jika kita membedah lebih dalam melalui kacamata filosofis dan teori hukum, langkah ini justru berisiko meruntuhkan tiang independensi yang menjadi ruh profesi pembela.
1. Landasan Filosofis: Kebebasan dan Marwah Officium Nobile
Secara filosofis, advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan ini tidak lahir dari pangkat, gaji negara, atau atribut protokoler, melainkan dari kemandiriannya untuk membela kepentingan klien tanpa intervensi kekuasaan mana pun.
Jika advokat diberikan “jabatan” oleh negara, secara psikologis dan administratif ia akan merasa menjadi bagian dari struktur kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Independensi Profesi, di mana advokat harus bebas dari rasa takut atau utang budi kepada otoritas pemberi jabatan saat ia harus berhadapan dengan negara demi membela hak asasi manusia kliennya.
2. Teori Hukum: Asas Equality of Arms dan Bahaya Hierarki
Dalam teori peradilan pidana, kita mengenal asas Equality of Arms (kesetaraan senjata). Asas ini menuntut keseimbangan posisi antara pembela dan penuntut di hadapan meja hijau.
Memberikan jabatan dan baju dinas justru akan menciptakan “tahta” atau hierarki fungsional di dalam profesi advokat. Hal ini akan mematikan prinsip Primus Inter Pares (yang utama di antara sesama), di mana setiap advokat baik senior maupun junior memiliki kedudukan yang setara di depan hukum.
Jika hierarki jabatan ini muncul, kita akan melihat peradilan yang tidak lagi mengadu argumen hukum, melainkan mengadu “senioritas jabatan,” yang pada akhirnya merugikan pencari keadilan.
3. Analisis Sosiologi Hukum: Simbolisme dan Independensi
Dalam perspektif sosiologi hukum, seragam dan jabatan adalah simbol kekuasaan negara. Advokat sebagai entitas penyeimbang (counter-power) harus tetap berada di luar garis birokrasi.











