HeadlineHukumOpini

Menggugat “Titah” Politik: Menakar Urgensi Kajian Akademis dalam Kelembagaan Negara

×

Menggugat “Titah” Politik: Menakar Urgensi Kajian Akademis dalam Kelembagaan Negara

Sebarkan artikel ini

Aspek Peraturan Perundang-undangan: Pengabaian Asas Formal

Di Indonesia, koridor pembentukan regulasi telah dipagari secara ketat oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah beberapa kali diubah).

Undang-undang ini secara eksplisit mengamanatkan Asas Keterbukaan, Asas Dapat Dilaksanakan, dan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan.

Setiap pembentukan lembaga yang berdampak luas pada hajat hidup orang banyak wajib disertai dengan Naskah Akademik yang komprehensif. Naskah Akademik bukanlah formalitas administratif atau dokumen pelengkap yang dibuat post-factum (setelah lembaga dibentuk). Ia adalah instrumen penguji:

Secara sosiologis: Apakah masyarakat benar-benar membutuhkan lembaga ini?

Secara yuridis: Apakah ada kekosongan hukum yang mengharuskan lembaga baru ini lahir, ataukah fungsi tersebut sebenarnya sudah melekat pada lembaga yang ada?

Mengabaikan Naskah Akademik demi kecepatan eksekusi pidato adalah pelanggaran nyata terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur).

Kesimpulan: Memulihkan Akal Sehat Konstitusional

Negara modern tidak boleh dikelola dengan metodologi monarki absolut, di mana ucapan penguasa adalah hukum empiris yang tidak boleh didebat.

Keberadaan lembaga-lembaga baru yang gagap di lapangan akibat tumpang tindih regulasi dan benturan kepentingan adalah harga mahal yang harus dibayar ketika sains dan hukum ditekuk di bawah kehendak politik praktis.

Sebagai pencerahan bangsa, kita harus kembali pada prinsip Nomokrasi (kedaulatan hukum), bukan sekadar Demokrasi elektoral yang menghalalkan segala cara demi menunaikan janji pragmatis.

Konklusi Akhir:

Politik memang memegang kemudi arah ke mana negara ini berjalan, namun hukumlah yang menentukan batas-batas jalurnya agar kendaraan tidak terperosok ke dalam jurang kekacauan.

Pemimpin yang bijak bukanlah ia yang paling cepat mengeksekusi bicaranya, melainkan ia yang tunduk pada supremasi sistem, menghormati dialektika akademis, dan menyadari bahwa legitimasi tertinggi sebuah kebijakan terletak pada validitas hukumnya, bukan pada riuh rendah tepuk tangan saat pidato diucapkan.(*)

READ  Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual