Oleh: Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H.
(Advokat dan Akademisi)
JAMBI, netinfo.id – Semboyan legendaris Raja Louis XIV dari Prancis, “L’État, c’est moi” (Negara adalah Saya), kerap dianggap sebagai artefak sejarah absolutisme abad ke-17 yang telah usang. Namun, jika kita mengamati lanskap hukum tata negara kita hari ini, residu pemikiran abad pertengahan itu seolah hidup kembali.
Gejalanya mewujud dalam bentuk kebijakan yang lahir secara instan, tergesa-gesa, dan berbasis pada “titah pidato” atau janji kampanye, yang kemudian langsung dieksekusi menjadi lembaga-lembaga negara baru (seperti BGN, Danantara, KDMP, dan sejenisnya) tanpa melalui penyaringan nalar akademis yang matang.
Ketika janji politik diposisikan lebih tinggi daripada prinsip-prinsip hukum umum negara, kita sedang menyaksikan pergeseran berbahaya: dari negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat) yang dibungkus regulasi formal.
Analisis Filosofis: Kehilangan Ratio Legis
Secara filsafat hukum, setiap hukum dan lembaga negara yang lahir harus memiliki ratio legis—tujuan atau alasan rasional mengapa hukum itu dibentuk. Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Ketika sebuah lembaga dibentuk murni karena dorongan voluntarisme politik (kehendak penguasa), nilai kemanfaatan dan kepastian hukum biasanya menjadi korban pertama.
Lembaga yang lahir tanpa cetak biru (blueprint) yang jelas akhirnya mengalami disfungsi organisasi, tumpang tindih kewenangan (overlapping), dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Secara filosofis, lembaga tersebut gagal menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, melainkan hanya menjadi beban baru bagi struktur birokrasi dan anggaran negara.
Tinjauan Teoretis: Executive Aggrandizement dan Pelemahan “Check and Balances”
Dalam teori pemisahan kekuasaan Montesquieu, pembentukan lembaga tata negara tidak boleh didasarkan pada impulsivitas eksekutif.
Fenomena saat ini mengarah pada apa yang oleh para sarjana hukum sebut sebagai Executive Aggrandizement penebalan kekuasaan eksekutif yang perlahan mengerosi fungsi kontrol legislatif dan yudikatif.
Menurut Hans Kelsen melalui Stufenbau theory (Teori Hierarki Norma Hukum), pembentukan tata kelola kelembagaan di bawah undang-undang (seperti melalui Peraturan Presiden) harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, serta harus didasarkan pada kewenangan yang sah (authority).
Jika lembaga dibentuk secara kilat melalui diskresi murni demi mengakomodasi janji politik, struktur tersebut rentan mengalami cacat formil dan materiil, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan publik secara langsung.











