Ia juga menegaskan, bahwa Adat lamo Pasko usang di bumi Sakti Alam Kerinci tidak terpisahkan oleh Administratif. “Kadateh berpucuk bulat, kabawah Saurat Tunggal”.
Adanya lembaga formal seperti lembaga adat Kabupaten Kerinci dan Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, membantu untuk lebih tertibnya administrasi Adat dan pemberdayaan serta pelestarian adat lamo pasko usang di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Lebih lanjut, Safwandi menjelaskan bahwa dalam sistem adat lamo pasko usang, masyarakat Kerinci telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui sistem sko yang tigo takah.
Sistem tersebut mengatur penyelesaian persoalan secara batakah naik berjenjang turun (bertingkat sesuai hierarki kewenangan adat).
Setiap persoalan, katanya, terlebih dahulu diselesaikan oleh anak jantan taganai umah di lingkungan keluarga atau kaum (Lembago Dapur), Jika belum tercapai penyelesaian,
perkara dilanjutkan kepada Ninik Mamak, Rio, Paramenti, atau pemangku adat lain yang sederajat sesuai ico pakai di masing-masing wilayah kedepatian (Lembago Kurung)
“Apabila pada tingkatan tersebut persoalan belum juga selesai, maka penyelesaiannya dinaikkan kepada Depati atau (Lembago Negeri) sebagai pemegang pucuk sko.
Pada tingkatan ini berlaku prinsip adat ‘tiado kato yang tak sudah, tiado unding yang tak putus’, yang bermakna setiap persoalan harus memperoleh keputusan yang berkekuatan dan dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Sebagai pemegang pucuk sko, lanjut Safwandi, Depati memiliki kewenangan tertinggi dalam sistem hukum adat Kerinci. Karena itu, keputusan yang diambil pada tingkat tersebut menjadi keputusan akhir dalam mekanisme penyelesaian adat.
“Pegangan Depati adalah ‘memenggal putus memakan habis’, yang mengandung makna bahwa setiap keputusan harus bersifat final, adil, mengikat, dan mengakhiri perselisihan menurut hukum adat,” tegasnya.
Ia menilai, sistem sko yang tigo takah membuktikan bahwa masyarakat adat Kerinci telah memiliki tata kelola hukum yang terstruktur sejak dahulu.
Sistem tersebut juga menjadi bukti bahwa kewenangan adat telah diatur secara berjenjang sehingga harus dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih antara Lembago Adat sebagai pemegang hak tradisional dengan Lembaga Adat sebagai organisasi pendukung.
Safwandi menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat tersebut juga sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional.
Menurutnya, KUHP yang baru mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip hukum nasional.
“Pengakuan terhadap living law menunjukkan bahwa negara memberikan ruang yang semakin besar terhadap keberadaan hukum adat. Karena itu, setiap persoalan yang menjadi ranah adat semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme adat sesuai tingkatan kewenangannya.
Hukum adat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa adat, sedangkan hukum negara diterapkan terhadap perkara yang menjadi kewenangan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Safwandi berharap penguatan kelembagaan adat di Sakti Alam Kerinci menjadi momentum menghidupkan kembali peran Lembago Adat sebagai penjaga adat istiadat,
pelestari budaya, penyelesai sengketa adat, sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang menghormati kearifan lokal serta hak-hak masyarakat hukum adat.(*)











