KERINCI, netinfo.id – Aktivis Adat Sakti Alam Kerinci, Safwandi., Dpt, menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Adat tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan posisi maupun hak-hak tradisional yang dimiliki para pemangku adat.
Menurutnya, Lembaga Adat dibentuk sebagai organisasi yang bertugas memperkuat, memfasilitasi, melindungi, dan memberdayakan Lembago Adat sebagai institusi adat asli yang memegang kewenangan berdasarkan adat istiadat turun-temurun.
Safwandi mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang menyamakan pengertian antara Lembaga Adat dan Lembago Adat. Padahal, keduanya memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda secara mendasar.
“Lembaga Adat bukan pemegang hak tradisional. Yang memiliki kewenangan adat adalah Lembago Adat melalui para pemangku adat seperti Depati, Ninik Mamak, Paramenti, Rio, Mangku, serta unsur-unsur adat lamo pasko usang lainnya. Lembaga Adat hadir untuk memperkuat mereka, bukan menggantikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hak-hak tradisional masyarakat hukum adat merupakan hak yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern.
Karena itu, keberadaannya mendapat pengakuan dan perlindungan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Safwandi, penguatan kelembagaan adat seharusnya diarahkan pada peningkatan kapasitas Lembago Adat dalam menjalankan fungsi-fungsi adat,
mulai dari pelestarian hukum adat, pendokumentasian tambo dan sejarah Kerinci, penguatan kelembagoan pemangku adat, hingga memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar Lembaga Adat tidak bergeser menjadi lembaga yang mengambil alih kewenangan adat.
Sebaliknya, organisasi tersebut harus menjadi mitra strategis para pemangku adat dalam menjaga kelestarian budaya, membantu penguatan administrasi kelembagaan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat.
Safwandi juga menekankan bahwa istilah Lembaga Adat dan Lembago Adat bukan sekadar berbeda dalam penyebutan, melainkan berbeda secara filosofis dan kelembagaan.
“Lembago Adat merupakan institusi adat asli yang memegang kewenangan berdasarkan garis pewarisan adat. Sebagaimana petatah adat, ‘Titik yang ditampung, mirih yang dilikam, warih yang dijawat, walifah yang dijunjung.
Turun-temurun sejak dahulu hingga kini. Lembago Adat lamo pasko usang tidak boleh lekang karena panas, tidak boleh lapuk karena hujan. Diasak tidakkan mati, dianggung tidakkan layu, beku di dalam kara setio,'” ungkapnya.
Sementara itu, Lembaga Adat merupakan organisasi yang dibentuk untuk mendukung keberadaan Lembago Adat.
Karena berbentuk organisasi, kepengurusannya memiliki masa jabatan dan dapat berganti sesuai mekanisme organisasi, berbeda dengan Lembago Adat yang merupakan institusi adat warisan leluhur.
Safwandi., Dpt. Yang saat ini merupakan Sekjend di Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci, Kabupaten Kerinci menjelaskan,
Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Kabupaten Kerinci saat ini tengah mendorong pemberdayaan Lembago Adat Jati melalui pembentukan Majelis Permusyawaratan Adat, sebagai forum tertinggi yang menghimpun para pemangku adat dan pemegang pucuk sko dari seluruh wilayah kedepatian.
Menurutnya, majelis tersebut menjadi wadah musyawarah untuk menjaga kesinambungan adat istiadat, memperkuat eksistensi para pemangku adat, sekaligus memastikan nilai-nilai adat tetap berjalan sesuai tatanan yang diwariskan para leluhur.











