EkonomiHeadlineNasional

Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, OJK Sebut Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat

×

Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, OJK Sebut Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat

Sebarkan artikel ini

Dian menjelaskan, OJK bersama Pemerintah terus mendorong penguatan sektor UMKM guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan menekan angka kemiskinan.

Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy setelah sebelumnya mengalami kontraksi 0,56 persen pada Februari 2026. Rasio kredit bermasalah atau NPL UMKM juga masih terjaga di level 4,60 persen.

Pertumbuhan kredit UMKM terutama ditopang oleh kredit mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen. Sementara kredit usaha kecil masih mengalami penurunan 0,49 persen.

Dari sisi sektor usaha, pertumbuhan kredit UMKM terbesar berasal dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun atau 4,20 persen. Disusul sektor aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,53 triliun (3,50 persen).

Menurut Dian, penguatan ekosistem bisnis menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pemanfaatan kredit UMKM secara optimal dan berkelanjutan.

“Dalam hal ini Perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan, strategi peningkatan kredit UMKM dapat dilakukan melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, berbagai insentif Pemerintah seperti Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata dan padat karya diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis dan kredit UMKM ke depan.(*)

READ  Bintang Pranata Akhiri Musim IATC 2025 dengan Performa Garang di Sepang