DaerahPemerintahan

Inspektorat, DP3AP2 Jambi dan Diskominfo Provinsi Verifikasi 8 Desa Calon Percontohan Desa Antikorupsi

×

Inspektorat, DP3AP2 Jambi dan Diskominfo Provinsi Verifikasi 8 Desa Calon Percontohan Desa Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

TANJABBAR, netinfo.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan, serta Inspektorat DP3AP2
Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan sebagai Tim Penilaian dan Monitoring Perluasan Calon Percontohan Desa Antikorupsi. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Teluk Kuldi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (28/10/2026).

Adapun Tim Penilai Calon Percontohan Desa, Pemerintah Provinsi Jambi, Inspektorat provinsi Jambi Irbansus Mat Sanusi , Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi diwakili pemerintahan desa dan kelurahan Basri, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Amirzan, juga diikuti tim penilai dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan SH, menegaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi merupakan momentum penting bagi pemerintah desa untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. “Penilaian Desa Antikorupsi ini sudah 8 desa diprovinsi Jambi yang dinilai, ini merupakan momentum penting untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Amirzan.

Ia menjelaskan, melalui program Desa Antikorupsi, agar pemerintahan desa berupaya menerapkan nilai-nilai antikorupsi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar dapat dilaksanakan secara konsisten di tingkat desa.

“Semua perangkat desa harus berkomitmen nilai-nilai antikorupsi dan tata kelolanya dapat dilaksanakan secara konsisten, mulai dari transparansi pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.

Amirzan berharap, dengan ditunjuknya Desa Teluk Kulbi sebagai perwakilan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam penilaian Desa Antikorupsi, dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas.

“Mudah-mudahan Desa Teluk Kulbi dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

READ  Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur Tinjau Kondisi Jembatan di Desa Lambur Luar dan Kota Harapan

Sementara itu, Tim Penilai Calon Percontohan Desa Antikorupsi Pemerintah Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Irbansus Mat Sanusi menjelaskan rangkaian pemilihan Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Jambi.

“Desa Antikorupsi di Provinsi Jambi dimulai sejak tahun 2023, dimana terpilih satu desa yaitu Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan telah dikukuhkan pada tahun 2023 sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK,” ujar Mat Sanusi.

Dikatakan, KPK mengharapkan adanya satu kabupaten satu desa antikorupsi. Untuk itu, kegiatan saat ini merupakan pemilihan satu desa satu kabupaten.

Mekanismenya, kabupaten terlebih dahulu melakukan seleksi. Dari seleksi tersebut diajukan tiga desa ke Pemerintah Provinsi. Provinsi kemudian melakukan seleksi dan menetapkan satu desa terbaik untuk diajukan ke KPK.

“Satu desa itu kemudian disampaikan ke KPK, KPK melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan indikator penilaiannya. Setelah penilaian dokumen, berikutnya kita melakukan verifikasi faktual dan kunjungan lapangan terkait apa yang telah disampaikan desa secara digital,” jelasnya.