HukumNasional

HUT Ke-2 DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak untuk Keadilan

×

HUT Ke-2 DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak untuk Keadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahunnya yang kedua di Satrio Tower, Kawasan Kuningan Jakarta dengan mengusung semangat persatuan, pengabdian, dan penguatan advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Siaran pers DePA-RI, Minggu (9/8) menyebutkan, peringatan HUT kedua organisasi advokat itu dihadiri para pimpinan serta ketua DPD DePA-RI Kalimantan Barat, Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Beberapa Ketua DPD lainnya berhalangan hadir.

Peringatan HUT yang diselingi pengangkatan beberapa pengurus DePA-RI Daerah tersebut tidak hanya menjadi perayaan tentang bertambahnya usia, namun juga menjadi tonggak konsolidasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI yang bermotokan Justitia Omnibus (keadilan untuk semua).

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M yang didampingi Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH; Waketum Dr. Aziz Zein, SH, MH; dan Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH mengemukakan, advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi.

Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi (UUD 1945), yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“DePA-RI adalah milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!”. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” kata Luthfi Yazid.

Ia menegaskan, DePA-RI juga akan melakukan pembelaan secara profesional kepada semua anggota yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara.

READ  OJK Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap TAFS, Soroti Dugaan Pelanggaran Penarikan Agunan dan Ancam Sanksi Tegas

Pembelaan secara profesional perlu dilakukan sebagaimana dicontohkan Adnan Buyung Nasution, dimana ia pernah berucap bahwa mereka yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan.

Sebab itu Buyung Nasution pernah membela orang yang dituduh melanggar HAM, dituduh korupsi, subversi dan sebagainya. Dalam hal pembelaan tersangka, misalnya, bukan berarti seorang pengacara “ngotot” agar kliennya bebas dari tanggung jawab hukum.

Tapi bagaimana agar tanggungjawabnya diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice). Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab hal itu terkait dengan sumpah seorang advokat.

Menurut Luthfi Yazid, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mestinya menjadi momentum bagi para advokat dan organisasi advokat untuk melakukan instropeksi diri guna membangun persatuan yang kokoh.

Putusan MK No 126 pada intinya menyatakan bahwa UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan pergantian terhadap UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.