HukumNasional

HUT Ke-2 DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak untuk Keadilan

×

HUT Ke-2 DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak untuk Keadilan

Sebarkan artikel ini

Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaknya menjadi pelajaran berharga. Kondisi advokat saat ini, di zaman Artificial Intelligent dan Cyber ini sudah jauh berbeda dengan zaman sebelumnya, sehingga mesti dihadapi dengan cara dan pendekatan yang lain pula sesuai zamannya.

Tantangan dunia hukum ke depan semakin komplek dan rumit, karena perkembangan teknologi, kecerdasarn buatan, ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas negara, international crime, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dan dinamika sosial yang begitu cepat berubah serta perkembangan politik dunia yang tidak menentu.

Semuanya membutuhkan peran advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Di sisi lain, konflik yang muncul ke depan akan semakin rumit sehingga bukan hanya diperlukan pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun juga yang memahami pencegahan sengketa (dispute prevention).

Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan, sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata. Belum lagi makin kompetitifnya persaingan jasa hukum, termasuk semakin banyaknya advokat asing (foreign legal advisor) yang berpraktek di Indonesia dan secara perlahan dapat menggeser pasar pengacara dalam negeri.

Oleh sebab itu, dalam UU Advokat baru nanti yang oleh MK diberi waktu dua tahun dan berarti batas akhirnya adalah 17 Juni 2028, kepentingan advokat dalam negeri harus juga terproteksi secara maksimal.

Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk di antaranya hak imunitas dan hak-hak advokat untuk mendapartkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan.

“Undang-Undang Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Ketua Umum DePA-RI.

READ  OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah dan Larangan Seumur Hidup dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Ia menambahkan, peringatan HUT DePA-RI yang kedua diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat sampai ke daerah serta memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan di bidang hukum serta dengan lembaga-lembaga hukum internasional, termasuk organisasi advokat dengan negara-negara lain.

Selama ini DePA-RI telah menjalin kerjasama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta dengan beberapa universitas, di antaranya dengan China University of Political Science and Law (CUPL).
Dalam kunjungan ke beberapa negara, DePA-RI bertukar pengalaman dan ide dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC) dan lain-lain.

DePA-RI juga diminta memberikan masukan masalah hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait permasalahan yang dihadapi WNI/diaspora di negara tersebut. Ke depan DePA-RI akan menjalin kerjasama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan non hukum di berbagai negara.

Luthfi Yazid kembali menyerukan agar para advokat dan organisasi advokat bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi sehingga profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia serta bersatu dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun berbeda organisasi advokat. (*)