Ketika sebuah polemik yang menyangkut kredibilitas akademik berlarut-larut tanpa penyelesaian yang mampu memulihkan kepercayaan publik, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sebuah kasus, melainkan reputasi institusi itu sendiri.
Universitas kehilangan otoritas moral bukan karena tidak memiliki jawaban, tetapi karena gagal menunjukkan kapasitas kelembagaan untuk menyelesaikan persoalan secara meyakinkan.
Ketika disiplin kelembagaan melemah, dampaknya tidak berhenti pada organisasi. Ia membentuk cara masyarakat memandang negara. Publik mulai sulit membedakan mana keputusan hukum, mana keputusan politik, dan mana keputusan administratif.
Persepsi bahwa hukum dapat digunakan sebagai instrumen kekuasaan tumbuh karena batas antara fungsi hukum dan kepentingan politik semakin kabur. Pada titik ini, yang melemah bukan hanya penegakan hukum, tetapi budaya hukum itu sendiri.
Kemerosotan budaya hukum membawa konsekuensi yang lebih luas. Kepercayaan publik terhadap institusi menurun. Ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa institusi bekerja berdasarkan aturan yang sama bagi semua orang, legitimasi negara ikut terkikis.
Dalam ruang yang kehilangan kepercayaan inilah berbagai kepentingan informal memperoleh tempat yang lebih besar untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Di sinilah menguatnya oligarki dapat dipahami sebagai akibat, bukan penyebab. Oligarki berkembang ketika institusi formal kehilangan kapasitasnya menjalankan fungsi secara mandiri, konsisten, dan akuntabel.
Ketika batas kewenangan menjadi kabur dan mekanisme pengawasan melemah, kekuasaan cenderung bergeser kepada aktor-aktor yang memiliki sumber daya politik maupun ekonomi lebih besar daripada kapasitas institusi itu sendiri.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang menghadapi sekadar krisis kebijakan. Yang lebih mendasar adalah krisis institusi. Program dapat diganti, pejabat dapat berganti, bahkan pemerintahan dapat berganti. Namun selama disiplin kelembagaan tidak dipulihkan, pola persoalan yang sama akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Karena itu, agenda reformasi tidak boleh berhenti pada penyusunan program baru atau pembentukan lembaga baru. Yang lebih mendesak adalah mengembalikan setiap institusi kepada mandat konstitusionalnya, memperjelas batas kewenangan,
memperkuat mekanisme akuntabilitas, dan memastikan bahwa keberhasilan negara diukur bukan hanya dari hasil yang dicapai, tetapi juga dari ketepatan tata kelola yang digunakan untuk mencapainya.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengerahkan semua institusi untuk mengerjakan semua hal. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga agar setiap institusi bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab sesuai mandatnya.
Ketika disiplin kelembagaan dipertahankan, kepercayaan publik akan tumbuh, hukum memperoleh kembali wibawanya, dan demokrasi memiliki fondasi yang lebih kokoh.
Sebaliknya, ketika disiplin kelembagaan hilang, setiap keberhasilan program hanya menjadi kemenangan sesaat di atas sistem yang perlahan kehilangan arah.(*)









