Saat ini, pihak DK masih berupaya menempuh jalur damai dengan pelapor yang merupakan istri sahnya. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan, termasuk kemungkinan perceraian.
Meski demikian, hingga kini belum tercapai kesepakatan damai. Kuasa hukum menyebut kondisi emosional menjadi salah satu faktor belum adanya titik temu antara kedua pihak.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah mendengar adanya rencana gugatan cerai dari pihak istri. Mereka berharap langkah tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat hubungan rumah tangga yang telah lama terjalin dan adanya anak.
Di sisi lain, terkait viralnya kasus ini, pihak DK menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Mereka juga menegaskan akan tetap mengikuti proses yang berlaku apabila upaya damai tidak tercapai.(*)











