Tak jauh dari tubuh korban, warga menemukan mesin pompa air yang diduga digunakan pelaku dan terdapat bercak darah.
“Setelah diperiksa, korban sudah tidak bernapas lagi. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian,” lanjut Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Jambi Timur langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terdapat bercak darah serta pakaian korban.
AKP Dedy menambahkan, saat ini pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan.
“Penyidikan perkara ini masih menunggu hasil observasi dari RS Jiwa Provinsi Jambi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)











