MUARO JAMBI, netinfo.id – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Bukit Baling, Senin (27/7/2026).
Tak hanya membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan persetujuan terhadap empat Ranperda lainnya.
Sejumlah regulasi itu menjadi bagian penting dalam agenda pembentukan peraturan daerah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir. Unsur pimpinan daerah turut hadir mengikuti jalannya agenda paripurna.
Salah satu tahapan penting dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir DPRD sekaligus persetujuan penandatanganan berita acara kesepakatan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.











