MUARO JAMBI, netinfo.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi terus memperkuat perannya sebagai enabler ekosistem logistik nasional dengan mendukung implementasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Coaching Clinic Implementasi PAB Tahap IV yang diselenggarakan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku di Pelabuhan Talang Duku, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai penahapan penerapan Nomor Laporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai syarat penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat sistem logistik nasional.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, Sri Sugy Atmanto, mengatakan implementasi PAB merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perdagangan domestik yang lebih efisien melalui integrasi proses bisnis antar kementerian dan lembaga.
Menurutnya, pelaporan PAB tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan Satu Data Perdagangan Antarpulau yang akurat sebagai dasar perencanaan,
pengawasan, serta pengambilan kebijakan pemerintah. Implementasi PAB juga diharapkan mampu menghilangkan duplikasi pelaporan sekaligus mempercepat penerapan National Logistic Ecosystem (NLE).
“Pelaporan PAB menjadi kunci dalam percepatan implementasi National Logistic Ecosystem karena menyediakan informasi mengenai alur distribusi barang yang dibutuhkan pemerintah dalam perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan,” ujar Sri Sugy Atmanto.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa persiapan sebelum implementasi Tahap IV yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, sehingga proses pelaporan PAB dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem logistik nasional.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, volume perdagangan yang dilaporkan melalui Pelabuhan Talang Duku mencapai 3.685,74 ton.
Komoditas tersebut didominasi minyak sawit beserta turunannya serta berbagai kebutuhan masyarakat. Data ini menunjukkan pentingnya peningkatan kepatuhan pelaporan PAB guna menghasilkan data perdagangan domestik yang semakin akurat dan mendukung kebijakan berbasis data.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Harimurti,
menegaskan kesiapan Pelindo dalam mendukung implementasi PAB melalui integrasi layanan kepelabuhanan dan penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.











