EkonomiHeadlineHukum

Cacat Logika di Balik Narasi Rp1,5 Triliun Uang Rakyat Jambi Raib 

×

Cacat Logika di Balik Narasi Rp1,5 Triliun Uang Rakyat Jambi Raib 

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP

Akademisi UIN STS Jambi

JAMBI, netinfo.id – Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pengelolaan keuangan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme akuntabilitas. Kritik diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, efektif dan bertanggung jawab.

Namun, kualitas kritik tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap persoalan, melainkan juga oleh ketepatan memahami data, menggunakan terminologi hukum dan menarik kesimpulan sesuai metodologi yang berlaku. Ketika salah satu unsur tersebut diabaikan, kritik berpotensi berubah menjadi konstruksi opini yang tidak lagi sepenuhnya mencerminkan substansi persoalan.

Diskursus mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka di Provinsi Jambi setelah muncul pemberitaan yang menyebut bahwa Rp1,5 triliun uang rakyat “raib” selama periode pertama kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.

Angka tersebut dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi. Narasi tersebut tentu menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.

Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah benarkah angka tersebut menggambarkan uang negara yang hilang ataukah merupakan interpretasi yang tidak utuh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK?

Pertanyaan ini penting karena BPK merupakan lembaga negara yang berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diberi kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kewenangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Artinya, hasil pemeriksaan BPK memiliki kedudukan yang penting dalam sistem akuntabilitas negara. Namun, pentingnya kedudukan tersebut tidak berarti setiap penafsiran terhadap hasil pemeriksaan otomatis menjadi benar.

READ  Ombudsman Jambi Datangi MTS Laboratorium, Pastikan Tidak Ada Siswa Dilarang Ikut Ujian karena Tunggakan SPP

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.

Tujuannya adalah menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan semata-mata menghitung kerugian negara atau menetapkan adanya penyimpangan pidana. Dengan demikian, LHP BPK merupakan instrumen evaluasi tata kelola, bukan daftar uang negara yang dinyatakan hilang.

Dalam praktik pemeriksaan yang mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), temuan audit memiliki karakter yang beragam. Temuan dapat berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,

kelemahan administrasi, penatausahaan aset yang belum tertib, kekurangan penerimaan daerah, kelebihan pembayaran, potensi kerugian negara maupun kerugian negara yang nyata. Seluruh klasifikasi tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

Karena itu, menyamakan seluruh nilai temuan sebagai ‘uang rakyat yang raib’ merupakan kekeliruan metodologis sekaligus cacat logika, karena menarik satu kesimpulan tunggal dari berbagai jenis temuan audit yang secara konseptual memiliki karakter, konsekuensi hukum dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Kesalahan metodologis tersebut menjadi semakin nyata ketika angka Rp1,5 triliun diposisikan sebagai kerugian yang terjadi selama satu periode pemerintahan. Padahal validitas suatu angka tidak hanya ditentukan oleh sumbernya,

tetapi juga oleh cara angka tersebut dikonstruksi. Apabila angka tersebut merupakan akumulasi berbagai jenis temuan audit dengan karakter yang berbeda, bahkan berasal dari beberapa periode pemerintahan sebagaimana telah diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi,