maka secara metodologis tidak tepat membebankan keseluruhan nilai tersebut kepada satu periode kepemimpinan tanpa menguraikan asal-usul setiap temuan, tahun anggaran, objek pemeriksaan, jenis rekomendasi serta status tindak lanjutnya.
Audit sektor publik mengenal prinsip periodisasi pertanggungjawaban. Setiap temuan melekat pada tahun anggaran tertentu, perangkat daerah tertentu, serta memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Menggabungkan seluruh temuan lintas waktu menjadi satu angka tunggal, kemudian menyimpulkannya sebagai “uang rakyat yang raib”, merupakan bentuk generalisasi yang menghilangkan konteks audit. Padahal justru konteks itulah yang menentukan makna setiap temuan.
Kesalahan berikutnya adalah mencampuradukkan istilah temuan audit dengan kerugian negara. Padahal Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara merupakan konsep hukum yang memiliki unsur-unsur tertentu. Sebaliknya, temuan audit memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Oleh karena itu, tidak setiap temuan BPK dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, apalagi langsung disebut sebagai uang yang hilang.
Pemahaman yang sama juga berlaku terhadap opini audit BPK. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa apabila BPK masih menemukan temuan, maka pemerintah daerah tidak layak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anggapan tersebut tidak tepat. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini BPK diberikan berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan bukan berdasarkan ada atau tidaknya temuan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, sangat lazim pemerintah daerah memperoleh opini WTP namun tetap menerima rekomendasi BPK mengenai penataan aset, penyempurnaan administrasi, penguatan sistem pengendalian intern atau pengembalian kelebihan pembayaran. Dengan kata lain, WTP dan temuan audit bukanlah dua konsep yang saling meniadakan.
Lebih jauh lagi, temuan audit tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 secara tegas mewajibkan pejabat yang diperiksa menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Artinya, sistem pemeriksaan keuangan negara memang dirancang sebagai mekanisme koreksi berkelanjutan. Sebagian temuan dapat diselesaikan melalui penyempurnaan administrasi, sebagian melalui penataan aset, sebagian melalui pengembalian ke kas daerah dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, barulah diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Bahkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menegaskan bahwa BPK hanya menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap merupakan kewenangan proses peradilan, bukan hasil audit.
Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara temuan audit, rekomendasi BPK, tindak lanjut rekomendasi, kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Kelima konsep tersebut berada pada tahapan yang berbeda dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Ketika seluruh konsep itu dicampuradukkan menjadi satu narasi bahwa “Rp1,5 triliun uang rakyat raib”, maka yang terjadi bukan lagi penyederhanaan informasi, melainkan kekeliruan logika dalam membaca konstruksi audit itu sendiri. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan terbesar bukanlah adanya temuan audit.
Setiap sistem pengelolaan keuangan, bahkan yang paling baik sekalipun, selalu membuka ruang bagi koreksi dan penyempurnaan. Persoalan yang sesungguhnya muncul ketika temuan audit dibaca di luar metodologi pemeriksaan, kemudian diterjemahkan menjadi kesimpulan yang melampaui makna hukum dan akuntansinya. Pada titik itulah ruang publik kehilangan objektivitas.
Demokrasi membutuhkan media yang kritis, pemerintah yang terbuka terhadap evaluasi, dan masyarakat yang cerdas dalam membaca data. Ketiga unsur tersebut hanya dapat bertemu apabila kritik dibangun di atas ketepatan metodologi,
penghormatan terhadap norma hukum, serta kemampuan membedakan antara temuan audit, rekomendasi pemeriksaan, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan semata-mata citra suatu pemerintahan, melainkan integritas ruang publik dalam memastikan bahwa setiap kesimpulan yang dibangun benar-benar berpijak pada fakta, hukum dan akal sehat.(*)











