EkonomiHukumNasional

Kontroversi UU Danantara, Imunitas Obligasi Dinilai Berpotensi Lindungi Dana Ilegal

×

Kontroversi UU Danantara, Imunitas Obligasi Dinilai Berpotensi Lindungi Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Ketentuan dalam Undang-Undang sektor keuangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap investasi pada obligasi Danantara menjadi sorotan sejumlah analis dan pakar hukum.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang bagi masuknya dana yang asal-usulnya dipertanyakan, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang.

Dalam undang-undang setebal 207 halaman yang diterbitkan pekan ini, terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap pembelian obligasi Danantara, dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) yang berada di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perlindungan tersebut mencakup aspek pidana, perdata, maupun perpajakan.

Selain itu, aturan tersebut juga menyatakan bahwa catatan pembelian obligasi tidak dapat dijadikan dasar penetapan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Sejumlah pengamat menilai ketentuan tersebut melampaui skema amnesti pajak yang pernah diterapkan Indonesia maupun sejumlah negara lain seperti Argentina, Italia, dan Rusia, karena tidak disertai batas waktu (sunset provision).

Direktur Asosiasi Control Risks, Achmad Sukarsono, menilai Indonesia memang membutuhkan sumber pendanaan domestik yang lebih besar, mengingat program amnesti pajak sebelumnya terbukti mampu menarik kembali aset yang selama ini tersimpan di luar sistem keuangan nasional.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut justru terkesan memberikan daya tarik yang terlalu besar bagi pemilik dana.

“Indonesia membutuhkan pendanaan domestik yang lebih besar, dan program amnesti pajak sebelumnya telah membuktikan bahwa modal yang selama ini tersembunyi dapat ditarik masuk.

Namun langkah ini terkesan terlalu bernafsu untuk membuat produk tersebut sangat menarik. Langkah ini mungkin bisa menghimpun dana saat ini, namun juga menyiratkan bahwa standar kepatuhan hukum bisa dilonggarkan saat negara membutuhkannya,” ujarnya.

Danantara Jadi Andalan Pendanaan

Pemerintah saat ini menjadikan Danantara sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan berbagai proyek strategis nasional. Dana tersebut mengelola aset negara yang diperkirakan mencapai sekitar US$900 miliar.

READ  Mudik Bersama AHM, 2.572 Konsumen Setia Honda Siap Lebaran di Kampung Halaman

Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah menjaga defisit anggaran tetap terkendali, sementara Dana Moneter Internasional (IMF) sebelumnya mencatat rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif rendah, yakni sekitar 10 persen.

Dua sumber yang mengetahui pembahasan internal menyebutkan bahwa pihak Danantara telah mengetahui adanya rencana pemerintah membangun mekanisme yang memungkinkan masuknya dana yang dalam kondisi normal berpotensi memunculkan tanda bahaya (red flags).

Menanggapi hal tersebut, Danantara menegaskan seluruh aktivitas investasinya tetap mengedepankan prinsip kepatuhan.

“Danantara Indonesia berkomitmen membangun institusi yang dirancang untuk menarik modal jangka panjang yang sah, dan kerangka kepatuhan kami mencerminkan komitmen tersebut tanpa kecuali.

Segala anggapan bahwa Danantara berupaya menarik dana yang asal-usulnya meragukan adalah sama sekali tidak benar dan sangat bertentangan dengan prinsip institusi yang sedang kami bangun,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya mendukung regulasi tersebut dan menilai aturan itu tidak membatasi kewenangan PPATK maupun meningkatkan risiko pencucian uang ataupun memengaruhi kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional.

Dinilai Bertolak Belakang dengan Agenda Antikorupsi

Regulasi tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahannya berkomitmen memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya nasional sekaligus mendorong pembangunan ekonomi melalui berbagai program prioritas.

Di sisi lain, pemerintah juga terus menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi.

Direktur Indonesia Vriens & Partners, Brasukra G. Sudjana, menilai skema tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pertukaran kepentingan.

“Bisa dibilang, mereka mengatakan bahwa Anda perlu membeli obligasi Danantara dan, sebagai imbalannya, kami akan membebaskan Anda dari pelanggaran masa lalu serta masalah perpajakan. Ini merupakan skema quid pro quo yang dituangkan dalam ketentuan hukum untuk mendorong sekaligus memaksa konglomerat lokal membeli obligasi Danantara,” ujarnya.

READ  Batas Kebebasan Berpendapat: Membedakan Kritik dan Penghinaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai ketentuan tersebut sarat kepentingan elite politik dan pelaku kejahatan keuangan. Lembaga itu juga menyoroti proses publikasi naskah lengkap undang-undang yang baru dilakukan beberapa pekan setelah pengesahan.

Pemerintah Tegaskan Imunitas Bersifat Terbatas

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen obligasi Danantara.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak berlaku terhadap perusahaan maupun aset lain milik investor.

“Dana yang ditempatkan dalam instrumen ini aman, namun jika investor memiliki perusahaan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak kebal dari pemeriksaan hukum,” katanya.

Meski demikian, Achmad Sukarsono berpendapat larangan penggunaan data pembelian obligasi sebagai alat bukti berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Jika data pembelian obligasi tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan, maka salah satu jejak penting dalam penyelidikan akan terputus,” katanya.

Pakar Peringatkan Risiko Pencucian Uang

Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi membuka ruang masuknya dana dalam jumlah besar dengan pengawasan yang lebih terbatas, termasuk dana yang berasal dari aset kripto, kejahatan pasar modal, maupun praktik penghindaran pajak.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu reputasi Indonesia yang sebelumnya berhasil keluar dari daftar abu-abu (gray list) Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang memantau kepatuhan negara terhadap standar pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

FATF sendiri menyatakan tidak memberikan komentar terhadap yurisdiksi tertentu. Namun dalam pedoman umumnya, organisasi tersebut menegaskan bahwa program amnesti pajak maupun repatriasi aset tidak seharusnya memberikan pengecualian terhadap kewajiban penerapan langkah pencegahan pencucian uang, termasuk kewajiban melakukan customer due diligence dan verifikasi asal-usul dana.

READ  Industri Rokok Tertekan, Laba Gudang Garam Merosot Tajam Akibat Rokok Ilegal

Yenti menilai apabila Indonesia kembali masuk dalam daftar abu-abu FATF, dampaknya dapat memengaruhi kepercayaan investor.

“Dampak terburuknya adalah investor berkualitas tidak akan masuk. Dan Indonesia bisa kembali menjadi tempat aman bagi praktik pencucian uang,” ujarnya.(*)

Sumber : https://www.bloomberg.com/