EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Siapkan Roadmap IAKD 2026 – 2031 untuk Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

×

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Siapkan Roadmap IAKD 2026 – 2031 untuk Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui regulasi yang adaptif, tata kelola yang kuat,

serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna menciptakan industri keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Friderica, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset membuka peluang besar bagi pertumbuhan sektor keuangan. Namun, inovasi tersebut harus diimbangi dengan penguatan integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang tanpa mengabaikan integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis keuangan digital.

Penguatan ekosistem keuangan digital juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas pembiayaan pembangunan nasional, mendukung UMKM, mendorong ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Dari sisi industri, OJK mencatat perkembangan yang cukup signifikan. Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.

Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

READ  OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Industri Pasar Modal RI Diperkuat Hadapi Tantangan Global