JAKARTA, netinfo.id – ojk.go.id resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan, perkembangan digitalisasi, dan tingginya risiko global.
Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis OJK untuk memperkuat ketahanan industri, tata kelola, kapasitas permodalan, hingga profesionalisme pelaku pasar modal nasional agar lebih sehat, transparan, dan kompetitif.
Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas modal dan cakupan bisnis melalui skema PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara terbatas.
Adapun PEKU 3 diberikan kewenangan lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Tak hanya itu, OJK juga meningkatkan ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk memperkuat daya tahan industri.
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 wajib memiliki modal Rp110 miliar dan MKBD minimal Rp100 miliar.











