Selain penguatan modal, regulasi ini juga mempertegas penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga penguatan fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan efek.
Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK juga memperkuat industri pengelolaan investasi dengan membagi Manajer Investasi ke dalam dua kelompok, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 hanya dapat mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Sedangkan MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dengan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain itu, OJK juga menetapkan batas minimum dana kelolaan bagi manajer investasi, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Penguatan regulasi ini juga mencakup persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.
Melalui penerbitan dua regulasi tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia semakin kuat menghadapi dinamika ekonomi global, mampu memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.











