Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah strategis pengembangan industri keuangan digital nasional.
Roadmap tersebut mengusung empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan),
yang diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional, memperdalam pasar keuangan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 akan memperkuat fondasi sektor keuangan digital nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.
Melalui forum tersebut, OJK juga menghimpun berbagai masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, hingga praktisi terkait penyusunan Roadmap IAKD 2026 – 2031.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).***











