EkonomiHeadlineNasional

OJK Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap TAFS, Soroti Dugaan Pelanggaran Penarikan Agunan dan Ancam Sanksi Tegas

×

OJK Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap TAFS, Soroti Dugaan Pelanggaran Penarikan Agunan dan Ancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hasil pendalaman atas dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

OJK juga mewajibkan TAFS melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, dengan ancaman sanksi apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta klarifikasi dari jajaran pengurus TAFS pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, antara lain melakukan evaluasi internal, mengambil langkah korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP,

menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan,

READ  OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing, Dorong Pembiayaan Global ke Indonesia