termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja kepada OJK.
Rencana tersebut sekurang-kurangnya memuat penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.
OJK menegaskan akan mengawasi secara intensif pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan prinsip pelindungan konsumen.
OJK juga mengimbau debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, serta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan hukum, dan mengutamakan pelindungan konsumen.(*)











