JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Satgas PASTI berhasil membawa kasus ini ke tahap penindakan hingga penangkapan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.











