Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Salah satu program yang ditawarkan bahkan menjanjikan bunga hingga 4,17 persen per bulan, jauh di atas tingkat bunga yang lazim di industri keuangan.
Satgas PASTI menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Satgas PASTI.
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melengkapi data dan dokumen pendukung yang di perlukan.(*)











