AdvetorialDaerahEkonomiOpini

Dampak Kebijakan Ekspor CPO Satu Pintu melalui Danantara terhadap Provinsi Jambi dan Strategi Penanganannya

×

Dampak Kebijakan Ekspor CPO Satu Pintu melalui Danantara terhadap Provinsi Jambi dan Strategi Penanganannya

Sebarkan artikel ini

OLEH ; IR. H. SYAHRASADDIN., MSi

TENAGA AHLI GUBERNUR JAMBI

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menghubungkan kepentingan makroekonomi, perdagangan luar negeri, penerimaan negara, industri hilir, dan kesejahteraan rumah tangga petani.

Di Provinsi Jambi, sawit tidak hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi juga fondasi ekonomi pedesaan, sumber pendapatan keluarga, penopang koperasi, dan basis sosial masyarakat ex-transmigrasi.

Hasil Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas pertanian yang paling banyak diusahakan di Provinsi Jambi; terdapat 271.702 unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan komoditas ini.

Perubahan tata kelola ekspor CPO dan komoditas SDA strategis melalui satu pintu Danantara menimbulkan dua sisi sekaligus.

Pada sisi negara, kebijakan ini diproyeksikan memperbaiki tata kelola ekspor, menekan manipulasi nilai transaksi, memperkuat devisa hasil ekspor, dan menaikkan daya tawar Indonesia.

Pada sisi petani, perubahan yang terlalu cepat dan belum dipahami pelaku usaha dapat menimbulkan risiko turunan: pembeli menahan kontrak, pabrik kelapa sawit menunda pembelian, harga tender CPO turun, TBS petani menumpuk, dan petani kehilangan alternatif penjualan.

Bagi Jambi, risiko ini nyata karena struktur sawit rakyat tersebar dalam wilayah plasma, PIR Trans, KUD ex-transmigrasi, dan petani swadaya dengan kepemilikan relatif kecil.

Informasi lapangan yang menjadi dasar makalah ini menunjukkan wilayah terdampak meliputi Muaro Jambi, Tebo, Batang Hari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.

Pada pola PIR Trans, kepemilikan umum sekitar 2 hektare per kepala keluarga; pada swadaya ex-transmigrasi sekitar 1 sampai 3 hektare; sedangkan pada KUD ex-transmigrasi terdapat pengelolaan plasma kolektif, terutama di Rimbo Bujang dan Tebo.

Khusus kawasan Sungai Bahar, data lapangan menyebutkan luas PIR Trans sekitar 22.000 hektare.

Data ini sejalan dengan pemberitaan lokal yang mengutip keterangan PTPN IV Regional 4 Jambi bahwa kebun plasma pola kemitraan di Sungai Bahar, Muaro Jambi mencapai 22.000 hektare, sedangkan kebun inti sekitar 4.400 hektare dan terdapat 22 unit perkebunan PIR di kawasan Bahar Utara, Bahar Selatan, Sungai Bahar, dan Bahar Tengah.

Dengan rasio inti-plasma seperti ini, penurunan harga TBS pada plasma akan berdampak lebih luas dibanding dampak pada kebun inti perusahaan.

B. Rumusan Masalah

Bagaimana dasar teori dan kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO dan SDA strategis satu pintu melalui Danantara?

Apa dampak kebijakan tersebut terhadap petani sawit plasma, PIR Trans, KUD, dan petani swadaya di Provinsi Jambi?

Apakah kebijakan ekspor satu pintu berpotensi menyehatkan petani pekebun atau justru menyengsarakan mereka?

READ  Tanjabtimur Berduka, Staf Pemkab M. Rinaldo Zainal Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun

Upaya strategis apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menstabilkan harga TBS dan melindungi ekonomi petani?

C. Tujuan Penulisan

Menganalisis landasan teoritis, akademik, dan kebijakan ekspor satu pintu Danantara.

Mengidentifikasi risiko ekonomi, sosial, kelembagaan, dan pembiayaan yang dihadapi petani sawit Jambi.

Menyusun rekomendasi kebijakan daerah yang cepat, terstruktur, dan lintas pemangku kepentingan.

D. Metode Penulisan

Makalah ini menggunakan metode kajian kepustakaan dan analisis kebijakan. Rujukan yang digunakan meliputi teori perdagangan internasional, teori tata kelola kelembagaan, jurnal akademik tentang integrasi pasar TBS-CPO, regulasi pemerintah, dan data indikatif lapangan.

Format sitasi disusun menggunakan catatan kaki dengan gaya akademik yang lazim digunakan dalam pedoman karya ilmiah di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, termasuk UIN STS Jambi.

LANDASAN TEORI DAN KERANGKA KEBIJAKAN

A. Teori Kebijakan Publik dan Tata Kelola Ekspor

Kebijakan publik pada dasarnya merupakan pilihan tindakan pemerintah untuk mengatur persoalan bersama.

Dalam sektor komoditas strategis, negara sering melakukan intervensi ketika pasar dianggap tidak memberikan hasil yang optimal bagi kepentingan nasional. Intervensi tersebut dapat berupa pajak ekspor, kewajiban devisa, kuota, larangan ekspor, domestic market obligation, atau penunjukan badan usaha tertentu sebagai pelaksana tata niaga.

Dalam perspektif perdagangan internasional, kebijakan ekspor satu pintu dapat dipahami sebagai bentuk state trading enterprise atau badan perdagangan negara.

WTO mengakui keberadaan state trading enterprises, tetapi menekankan prinsip non-diskriminasi, pertimbangan komersial, dan transparansi agar badan tersebut tidak menjadi alat distorsi yang merugikan pelaku pasar.

Secara teoritis, badan ekspor negara dapat memberi manfaat apabila mampu mengurangi biaya transaksi, memperbaiki data perdagangan, memperkuat daya tawar, dan menutup celah manipulasi ekspor.

Namun, kebijakan serupa juga berisiko menciptakan hambatan baru apabila hak khusus yang diberikan menimbulkan monopoli/monopsoni, memperlambat transaksi, atau memutus hubungan kontraktual yang telah berjalan antara eksportir, PKS, koperasi, dan petani.

Teori biaya transaksi menjelaskan bahwa pelaku ekonomi akan menilai kepastian aturan, biaya kepatuhan, risiko kontrak, dan kecepatan pembayaran.

Apabila perubahan aturan menambah ketidakpastian, pelaku usaha cenderung menunda pembelian atau mengurangi harga untuk mengkompensasi risiko. Inilah yang perlu diantisipasi dalam transisi kebijakan Danantara: tujuan besar negara tidak boleh berubah menjadi beban biaya yang digeser ke petani TBS.

B. Teori Harga TBS dan Integrasi Pasar CPO

Harga TBS petani dipengaruhi oleh harga CPO domestik dan internasional, rendemen, kualitas buah, biaya angkut, posisi tawar petani, serta mekanisme penetapan harga provinsi.

Dalam struktur pasar lokal, TBS bersifat mudah rusak dan tidak dapat disimpan lama. Akibatnya, petani memiliki daya tawar lebih rendah dibanding PKS, terutama ketika jumlah pabrik terbatas atau pembelian ditunda.

READ  Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

Studi mengenai Provinsi Jambi menemukan bahwa terdapat integrasi pasar jangka panjang antara pasar TBS petani swadaya Jambi, TBS domestik, CPO domestik, dan CPO internasional, tetapi integrasi jangka pendek lemah.

Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa ketika terjadi guncangan kebijakan atau informasi, harga TBS di tingkat petani dapat bergerak tidak seimbang dengan harga acuan CPO.

Dalam pasar yang terintegrasi lemah, penurunan harga sering lebih cepat ditransmisikan ke petani dibanding kenaikan harga. Inilah yang disebut transmisi harga asimetris.

Pada kondisi demikian, kebijakan ekspor satu pintu yang belum jelas mekanisme kontrak, pembayaran, dan pembagian risikonya dapat memperbesar ruang bagi pembeli untuk menekan harga TBS dengan alasan ketidakpastian pasar.

C. Teori Kelembagaan Petani, KUD, dan Rantai Pasok Sawit

Petani sawit rakyat tidak dapat diperlakukan sebagai aktor tunggal yang memiliki posisi tawar setara dengan perusahaan besar. Petani memiliki keterbatasan akses modal, informasi harga, legalitas lahan, bibit unggul, sarana produksi, dan hubungan langsung ke PKS.

Penelitian Raharja dkk. tentang petani sawit swadaya di Riau dan Jambi menegaskan bahwa penguatan kelembagaan petani membutuhkan koperasi, kelompok tani, PKS, lembaga regulasi, lembaga pembiayaan, dan penyedia sarana produksi dalam kemitraan yang saling menguntungkan.

Model koperasi atau corporate farming berbasis petani dapat menjadi jembatan antara petani dan industri. Kajian Witjaksono dkk. menekankan bahwa koperasi dapat memperkuat akses petani terhadap pembiayaan, peremajaan, intensifikasi, teknologi, dan infrastruktur untuk menjaga keberlanjutan pasokan TBS bagi rantai pasok CPO.

Dengan demikian, respons kebijakan Jambi tidak cukup berupa imbauan agar PKS membeli TBS. Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan petani, terutama KUD Merah Putih, KUD plasma, dan koperasi ex-transmigrasi, agar petani memiliki agregator penjualan, akses data harga, cadangan likuiditas, dan posisi tawar terhadap pabrik.

D. Kerangka Kebijakan Pemerintah

Dasar makro kebijakan Danantara berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. PP Nomor 10 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kelola Danantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN.

Situs resmi Danantara menyatakan bahwa lembaga ini mengelola dan mengembangkan aset strategis Indonesia untuk transformasi ekonomi dan investasi jangka panjang.

Pada 20 Mei 2026, Presiden mengumumkan penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.

READ  Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Pemerintah menjelaskan bahwa ekspor seluruh komoditas SDA strategis pada tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dan hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pemberlakuan teknis dilakukan bertahap. Sejumlah pemberitaan ekonomi mengutip penjelasan Menko Perekonomian bahwa masa transisi dimulai 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026, dengan evaluasi tiga bulanan, dan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Namun, ketidakpastian teknis mengenai kontrak, pembayaran, restitusi PPN, kewajiban bea keluar/pungutan ekspor, dan peran CEISA tetap harus dijelaskan secara rinci kepada eksportir, PKS, koperasi, dan petani.

Selain kebijakan ekspor, perlindungan petani sawit bertumpu pada beberapa regulasi. Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra, termasuk perjanjian kerja sama, penetapan harga, tata cara pembelian, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan; regulasi ini menggantikan Permentan 01/2018 yang selama ini menjadi pedoman harga TBS.

Kerangka perlindungan lebih luas juga terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang memuat perlindungan terhadap risiko harga, kepastian usaha, dan praktik ekonomi biaya tinggi.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Untuk pembiayaan dan peremajaan, Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan menyebut dana perkebunan digunakan antara lain untuk pengembangan SDM, penelitian, promosi, peremajaan, dan sarana-prasarana perkebunan.

Permentan Nomor 5 Tahun 2025 kemudian menjadi salah satu instrumen teknis pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

KONDISI SAWIT RAKYAT PROVINSI JAMBI

A. Posisi Sawit dalam Ekonomi Pedesaan Jambi

Sawit rakyat di Jambi memiliki struktur sosial yang khas. Sebagian besar kebun berkembang melalui transmigrasi, PIR Trans, plasma, dan swadaya ex-transmigrasi.

Pola ini menyebabkan kebun sawit tidak semata aset ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah pemukiman, kepemilikan pekarangan, kelembagaan KUD, akses kredit, dan hubungan petani dengan pabrik.

Data BPS mengenai ST2023 menunjukkan kuatnya basis rumah tangga petani sawit di Jambi. Dengan 271.702 unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan kelapa sawit, kebijakan yang menurunkan harga TBS tidak hanya menyentuh pendapatan petani, tetapi juga daya beli pedesaan, cicilan kredit, arus kas koperasi, usaha transportasi TBS, pedagang sarana produksi, dan stabilitas sosial lokal.

B. Peta Wilayah dan Bentuk Kepemilikan Lahan Terdampak

Kabupaten

Kecamatan/Area

Karakter Kebun

Bentuk Kepemilikan