EkonomiHukumNasional

Satgas PASTI Tutup 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diblokir

×

Satgas PASTI Tutup 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diblokir

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal (pinjol) dan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs serta aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kejahatan keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Modus tersebut di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan besar dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan, namun mewajibkan korban menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.

Modus lain yang marak terjadi ialah peniruan identitas atau impersonation terhadap entitas jasa keuangan resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan berizin untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Satgas PASTI juga menemukan praktik penawaran pendanaan usaha dengan iming-iming imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis dan pengawasan yang memadai. Selain itu, masih ditemukan praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.

Tak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian. Modus ini menawarkan investasi aset kripto oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga kanal digital lainnya.

READ  Pemprov Jambi Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Penilaian Ombudsman RI Tahun 2025
Editor: redaksi