JAMBI, netinfo.id – Pemerintah Kota Jambi mulai memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui Apel Gelar Pasukan Satgas Bahagia Ketertiban yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Maulana, di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, serta tidak hanya terpaku pada pekerjaan administratif di kantor.
“Satpol PP harus berani menegakkan aturan. Jangan hanya bekerja di belakang meja. Turun ke lapangan, lakukan pengawasan dan penindakan secara humanis tetapi tegas,” ujar Maulana.
Menurutnya, upaya penertiban akan difokuskan pada sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan estetika kota. Beberapa di antaranya meliputi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), reklame dan banner tanpa izin, bangunan liar di atas drainase, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan.
Maulana menegaskan, penataan kota menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun pendatang.
“Kita ingin Kota Jambi ini tertib, bersih, dan enak dipandang. Jangan sampai fasilitas umum terganggu karena bangunan liar, reklame semrawut, maupun PKL yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Selain penegakan ketertiban, Maulana juga menyoroti pelaksanaan Program Kampung Bahagia yang mulai diterapkan di seluruh wilayah Kota Jambi. Pada tahap awal, sebanyak 797 RT disebut akan menjalankan program tersebut.
Melalui Program Kampung Bahagia, Pemerintah Kota Jambi menerapkan sistem Operasional Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OPBM) dalam penanganan sampah.
Nantinya, sampah warga akan diangkut langsung dari rumah ke rumah menggunakan becak motor (bentor) yang pembiayaannya bersumber dari dana program sebesar Rp100 juta per RT.
Dengan penerapan sistem tersebut, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam pengelolaan sampah dan tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi yang telah dilarang.
“Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi masyarakat harus mulai disiplin. Kalau masih membuang sampah di lokasi yang dilarang, tentu akan dikenakan sanksi dan denda sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi saat ini masih mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang telah ditutup juga dijaga petugas guna mencegah warga membuang sampah di lokasi terlarang.
“Saat ini masih tahap edukasi. TPS yang ditutup sudah dijaga. Namun ke depan aturan akan ditegakkan secara penuh,” pungkasnya.(*)











