JAKARTA, netinfo.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, terus memperkuat strategi penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) melalui transformasi sistem pengawasan berbasis digital.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pentingnya penerapan teknologi dalam pengawasan angkutan logistik guna meningkatkan efektivitas dan kecepatan dalam mendeteksi pelanggaran.
“Saat ini pengawasan masih bersifat parsial dan konvensional, sementara jumlah personel terbatas dibandingkan dengan banyaknya kendaraan yang harus diawasi.
Oleh karena itu, pengawasan berbasis teknologi dan data menjadi kebutuhan mendesak, karena metode manual tidak lagi memadai,” ujar Aan di Jakarta, Senin (13/4/26).
Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, tengah melakukan integrasi data lintas sektor sebagai bagian dari transformasi digital pengawasan.
Pemanfaatan teknologi seperti kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem jembatan timbang Weigh in Motion (WIM) dioptimalkan untuk mendukung proses pengawasan hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.
Lebih lanjut, Aan menekankan bahwa transformasi ini juga bertujuan untuk memperluas tanggung jawab pelanggaran, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik barang dan operator angkutan.











