JAMBI, netinfo.id – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026).
Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.











